Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?

Dani M Dahwilani & Thia Rahmani
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat. (Foto: Ist) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Apakah pajak kendaraan bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo?

Penting untuk diingat bahwa setiap pemilik kendaraan  bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak dengan nominal dan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pembayaran pajak seharusnya dilakukan sebelum batas jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.

Tanggal Jatuh Tempo

Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajak atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Masa aktif STNK adalah satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meskipun tanggal jatuh tempo tercantum dalam STNK, banyak pengguna motor yang sering lupa untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga terpaksa menghadapi denda keterlambatan.

Apakah pajak kendaraan bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo?

Ya, untuk menghindari keterlambatan, pemilik kendaraan dapat membayar pajak lebih awal, bahkan hingga tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, atau melalui Samsat Online.

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung dan membawa kendaraan ke kantor Samsat.

Dalam proses pembayaran pajak, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK, dan KTP.

Sebelum memperpanjang pajak, kendaraan akan menjalani cek fisik, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah semua proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network