Ternyata Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangan Segini Besarnya

Aditya Pratama
Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya diulas lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 dengan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati.

Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya. 

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya.

Gaji Bupati dan Wakil Bupati 

Gaji bupati dan wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah. Pada Pasal 1 dijelaskan gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.

Pada aturan tersebut kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) mengantongi Rp1,8 juta per bulan.

2. Tunjangan dan Fasilitas

Selain menerima gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan. Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Bupati akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakil bupati mengantongi Rp3,24 juta per bulan. 

Selain itu, kepala daerah kabupaten juga diberikan perlengkapan serta biaya pemeliharaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.

Bupati dan wakil bupati juga memperoleh fasilitas berupa mobil dinas, rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pemeliharaannya. Setelah masa jabatan selesai, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik.

Selain itu, kepala daerah kabupaten mendapatkan fasilitas untuk biaya pakaian dinas dan atributnya, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan, dan tugas-tugas lainnya.

3. Biaya Operasional

Selain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas, kepala daerah kabupaten juga akan menerima biaya operasional. Besaran biaya operasional ini ditentukan berdasarkan kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten atau kota. Simak rincian PAD sebagai berikut:

- PAD hingga Rp5 miliar, tunjangan operasional minimal adalah Rp125 juta, dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD

- PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tunjangan operasional minimal Rp150 juta dan maksimal 2 persen dari PAD

- PAD yang berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional minimal Rp300 juta, dan maksimal 0,08 persen dari PAD

- Untuk PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, tunjangan operasional minimal Rp400 juta, dengan batas maksimal 0,40 persen dari PAD

- PAD yang lebih dari Rp150 miliar, tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan maksimal 0,15 persen dari PAD.

Itu tadi ulasan besaran gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya. Semoga menjadi tambahan informasi bagi Anda.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network