Penangkapan ini mengejutkan netizen Jepang, banyak di antara mereka yang merasa bahwa tuntutan hukuman dua tahun terasa terlalu ringan. Beberapa menyatakan, "Dua tahun terlalu singkat.
Seharusnya dua tahun dikalikan jumlah korban. Mereka bisa terpengaruh seumur hidup jika rekaman itu diunggah ke internet."
Kasus pemotretan diam-diam sering kali terjadi di pemandian air panas di Jepang. Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 5.737 kasus serupa, meningkat dari tahun sebelumnya.
Hukuman bagi pelaku bervariasi di setiap prefektur, dengan di Tokyo bisa dihukum hingga enam bulan penjara atau denda mencapai 500.000 yen (sekitar Rp54,275 juta). (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait