TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id — Cinta tak direstui, pria beriniasial RA (19) tusuk orang tua pacarnya berinisial TK (46), korban mengalami sejumlah luka, di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Korban menderita sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan. RA, remaja berusia 19 tahun, diduga kuat sebagai pelaku dari tindak pidana ini," kata Kapolres Tangsel AKBP Viktor Daniel Inkiriwang, pada Kamis (10/10/2024).
Pelaku RA ditangkap oleh polisi setelah kejadian di kediamannya yang terletak di Bambu Apus, Pamulang.
Motif Pelaku
Sementara itu, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan bahwa motif pelaku menusuk orang tua pacarnya adalah karena sakit hati dan dendam.
Sebelumnya, pelaku diminta untuk mengakhiri hubungan dengan putri korban. "Dari keterangan sementara, pelaku RA mengungkapkan bahwa motif percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," jelas Suhardono.
"Awalnya, pelaku menjalin hubungan dengan anak korban yang berinisial N. Namun, setelah keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta untuk memutuskan hubungan mereka," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait