Gara-Gara Salah Gunakan Obat Keras, Mahasiswa Ditangkap Unit Opsnal Polsek Tangerang

Mad Sari
Mahasiswa berinisial A alias Alamuddin asal Aceh diamankan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras. (Foto/Ilustrasi : Ist)  

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id --  Unit Opsnal Polsek Tangerang menangkap seorang mahasiswa berinisial A alias Alamuddin asal Aceh terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras. Polisi mengamankan ratusan butir barang bukti termasuk pil Eximer.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada 21 Oktober 2024. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Rawa Rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa pelaku berasal dari Ulee Blang, Aceh, dan berstatus pelajar/mahasiswa. Penangkapan ini terjadi saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru, sedang mengamankan sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

Tramadol dan Eximer

"Menurut keterangan dari orang yang diamankan, mereka membeli obat-obatan tersebut di daerah Rawa Rengas, Teluknaga. Dari salah seorang pelaku, ditemukan satu butir obat diduga jenis tramadol," jelas Suyatno.

Lebih lanjut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang diduga menjual obat terlarang (Tramadol dan Eximer).

Saat berada di lokasi yang dimaksud, tepatnya di sebuah counter handphone, tim menemukan obat-obatan jenis tramadol dan Eximer di kantong sebelah kanan celana pelaku, bersama sejumlah uang dari hasil penjualan.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari kurir yang namanya tidak diketahui. Kemudian, kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Suyatno.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 707 butir diduga tramadol, 230 butir diduga Eximer, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp128.000. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network