JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara cek keaslian BPKB perlu diketahui terutama bagi Anda yang akan membeli kendaraan. Jangan sampai Anda tertipu olek oknum yang tidak bertanggung jawab.
BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan dokumen resmi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
BPKB penting untuk dimiliki dan disimpan dengan baik, terutama setelah pembelian kendaraan lunas. Jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan perlu mengurus penggantiannya untuk menghindari masalah hukum dan administratif.
Kini, cara cek keaslian BPKB bisa dilakukan secara fisik maupun online dengan mengunjungi situs Samsat masing-masing daerah, aplikasi atau melalui SMS.
Cara cek keaslian BPKB
Cara cek keaslian BPKB secara online bisa dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi.
- Kunjungi situs resmi direktorat lalu lintas daerah Anda
- Isi informasi yang diminta, seperti nomor BPKB
- Klik tombol verifikasi
- Tunggu hasil verifikasi
Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Samsat yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia.
Cara cek keaslian BPKB juga bisa dilakukan dengan mudah melalui SMS
Misal untuk wilayah DKI Jakarta, mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format METRO [spasi] pelat nomor kendaraan. Untuk wilayah Jawa Barat kirim SMS ke 3977 dengan format: Poldajbr [spasi] plat nomor kendaraan.
Untuk wilayah Jawa Tengah ketik format: JATENG [spasi] plat nomor kendaraan, kirim ke 9600. Untuk wilayah Jawa Timur ketik format: JATIM [spasi] plat nomor kendaraan, kirim ke 7070.
Cara cek keaslian BPKB secara fisik
- Periksa nomor BPKB, apakah tercetak jelas dan sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
- Periksa ketebalan kertas BPKB
- Periksa tinta dan cap BPKB, apakah terlihat jelas dan tajam
- Memeriksa kehalusan cetakan dan jenis huruf
- Periksa hologram dan perlengkapan keamanan lainnya
- Periksa identitas pemilik kendaraan
- Periksa tekstur kertas pada halaman ke-14 BPKB
Itulah cara cek keaslian BPKB, semoga artikel ini berikan manfaat terutama bagi Anda yang akan membeli kendaraan.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait