Dia juga menegaskan bahwa jika Apple tidak segera melunasi kewajiban investasinya terkait peluncuran iPhone 16 di Indonesia, perusahaan tersebut tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku di tanah air.
"Jika mereka belum memenuhi kewajiban investasinya, berarti mereka belum mematuhi regulasi di Indonesia. Respons yang kami harapkan adalah mereka datang dan hadir secara fisik, terutama para petinggi Apple," ungkap Febri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa proposal investasi yang disampaikan oleh Apple sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) belum memenuhi empat aspek keadilan.
Keempat aspek tersebut meliputi perbandingan investasi Apple dengan negara-negara lain, investasi merek HKT lainnya di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait