JAKARTA, iNews.Serpong.id - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme ditangkap di wilayah Tangerang, Selasa (15/3/2022). Penangkapan dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
Baca Juga:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adapta penangkapan itu. "Penangkapan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022).
Ramadhan menyebut, tersangka teroris itu merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI). "Tempat (penangkapan) Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Sepatan, Tangerang," kata Ramadhan. (*)
Editor : Burhan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
