JAKARTA, iNews.Serpong.id - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme ditangkap di wilayah Tangerang, Selasa (15/3/2022). Penangkapan dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adapta penangkapan itu. "Penangkapan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022).
Ramadhan menyebut, tersangka teroris itu merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI). "Tempat (penangkapan) Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Sepatan, Tangerang," kata Ramadhan. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait