Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen    

Dani M Dahwilani
Dampak PPN 12 persen dan opsen pajak, Mitsubishi akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model mobil di Indonesia mulai Februari 2025. (Foto: iNews.id)

Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsi, yaitu opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan opsi pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Dalam ketentuan tersebut, opsi Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network