Dengan pengesahan ini, Thailand menjadi negara Asia ketiga yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal. Di Asia Tenggara, Thailand menjadi negara pertama yang melakukan hal ini.
Undang-undang pernikahan yang baru menggunakan istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "laki-laki," "perempuan," "suami," dan "istri."
Hal ini dianggap membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah serta memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang sah.
Puluhan pasangan mengenakan pakaian tradisional dan modern berdatangan ke aula besar di pusat perbelanjaan untuk mengikuti upacara nikah massal yang diselenggarakan oleh Bangkok Pride. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait