TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Pihak kepolisian telah menangkap sebagian pelaku terkait kasus pencabulan gadis di bawah umur di Balaraja, Tangerang. Diduga dilakukan oleh tujuh pemuda.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Sihombing, mengungkapkan bahwa dari tujuh terduga pelaku, tiga orang telah ditangkap, masing-masing berinisial AA, AL, dan BU.
Sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran.
Membekap Muka Korban
Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial DW (16) dijemput oleh temannya yang bernama Arju menggunakan sepeda motor untuk pergi ke tempat tongkrongan.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati banyak orang yang tidak dikenal. Tiba-tiba, salah satu dari mereka membekap muka korban dari belakang dan menjatuhkannya ke tanah.
Para pelaku kemudian membuka pakaian korban dan diduga memotret tubuhnya sambil mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut.
Akibat kejadian ini, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut, demikian disampaikan oleh Iptu Ganda Sihombing.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Galih Raka Siwi, S.H., dan rekan-rekannya berharap agar pelaku lainnya segera ditangkap.
Saat ini berkas kasus para pelaku telah lengkap dan siap untuk disidangkan. "Kami akan mengawal terus kasus ini hingga tahap persidangan dan keputusannya oleh majelis hakim," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait