KPK Tahan Hasto Kristiyanto hingga 20 Hari ke Depan

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK, Kamis (20/2/2025). (Foto: Ist)

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan, di mana ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat membacakan putusan pada Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin (17/2/2025) dengan dua permohonan baru. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network