Menanggapi hal ini, Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari pihak perusahaan terkait surat edaran tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan dari pihak perusahaan terkait surat tersebut," kata Johan saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat melakukan klarifikasi kepada pihak terkait karena belum ada laporan resmi dari perusahaan yang merasa dirugikan.
"Sebagai dasar kami untuk mengundang klarifikasi, harus ada pengaduan dari pihak perusahaan sebagai pelapor atau korban. Jika tidak ada laporan, kami tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait