
Sejumlah Barang Bukti Disita
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21 tahun), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksi bejatnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan alat kontrasepsi.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait