Mediasi Jadi Upaya Penyelesaian Sengketa Jam Tangan Mewah

Vitrianda Hilba Siregar
Mediasi Jadi Upaya Penyelesaian Sengketa Jam Tangan Mewah Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah RM kini memasuki tahap mediasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian jam tangan senilai sekitar Rp80 miliar tersebut.

Gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada  2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah RM melalui butik resmi RM Jakarta. Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021. 

Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik RM Asia Pte. Ltd. di Singapura.

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update