Suami Istri Paksa Anak Threesome Terbongkar di Kampar, Begini Kronologinya

Banda Haruddin Tanjung
Suami istri di Kampar memaksa anaknya melakukan threesome. (Foto/Ilustrasi: ist)

PEKANBARU, iNewsSerpong.id – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap polisi atas kasus asusila yang melibatkan anak di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua pelaku, RN (49) sebagai ibu kandung korban dan PN (47) sebagai ayah tiri, diduga memaksa anak mereka untuk melakukan hubungan threesome.

"Kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).

Perbuatan Bejat Pasutri

Gian mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pasutri ini dilakukan di rumah mereka di daerah Kampar Kiri sejak korban masih berusia 11 tahun.

Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya di bawah ancaman yang berbeda.

“Pasutri itu juga sering mengajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome),” ujarnya.

Gian menjelaskan, kejadian berawal sekitar tahun 2014. Saat itu, kedua pelaku sedang melakukan hubungan intim di kamar mereka.

Suami korban meminta agar hubungan tersebut dilakukan di kamar korban, dan keduanya kemudian masuk ke kamar korban. Di sanalah mereka mengajak korban untuk terlibat dalam hubungan tersebut.

“Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network