
Ketentuan larangan memotong rambut dan larangan memotong kuku saat berkurban secara khusus ditujukan kepada orang yang hendak berkurban. Ini berlaku bagi siapa pun yang membeli dan membayar hewan kurban, tidak peduli apakah kurban itu diniatkan atas nama dirinya sendiri, kedua orang tuanya, atau atas nama dirinya beserta kedua orang tuanya.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk anggota keluarga lainnya seperti kedua orang tua, anak-anak, atau istri, meskipun mereka diikutkan dalam pahala kurban tersebut atau hewan kurban dibelikan untuk mereka. Mereka boleh memotong rambut atau kuku seperti biasa.

Bagi seseorang yang sudah berniat untuk berkurban di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, ada anjuran kuat untuk tidak memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya hingga hewan kurban disembelih. Namun, jika ia terlanjur memotongnya sebelum niat, itu tidak menjadi dosa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait