
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik diketahui, apalagi mengingat fungsi KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Lantas Berapa Gaji Pimpinan KPK?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, dijelaskan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.
Gaji Pokok:
- Ketua: Rp5.040.000
- Wakil Ketua: Rp4.620.000
Tunjangan Jabatan:
- Ketua: Rp24.818.000
- Wakil Ketua: Rp20.475.000
Tunjangan Kehormatan:
- Ketua: Rp2.396.000
- Wakil Ketua: Rp2.134.000
Dengan jumlah di atas, gaji pegawai KPK untuk jabatan Ketua mencapai Rp32.254.000, sementara untuk jabatan Wakil Ketua adalah Rp27.229.000.
Selain gaji di atas, Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan fasilitas, yang terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Tunjangan Perumahan:
- Ketua: Rp37.750.000
- Wakil Ketua: Rp34.900.000
Tunjangan Transportasi:
- Ketua: Rp29.546.000
- Wakil Ketua: Rp27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
- Ketua: Rp16.325.000 (dibayarkan langsung ke lembaga asuransi)
- Wakil Ketua: Rp16.325.000 (dibayarkan langsung ke lembaga asuransi)
Tunjangan Hari Tua:
- Ketua: Rp8.063.500 (pengganti uang pensiun)
- Wakil Ketua: Rp6.807.250 (pengganti uang pensiun)
Dengan semua tunjangan tersebut, total gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp107.613.500 untuk jabatan Ketua KPK. Nah, bagaimana, apakah Anda tertarik? (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait