JAKARTA, iNewsSerpong.id – Diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Insentif ini ditujukan khusus bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).
"Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1.300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa skema diskon tarif listrik 50 persen ini mengikuti pola yang sama seperti program serupa yang telah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025. "Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN," ujarnya.
Bagian Stimulus Ekonomi
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk kuartal II 2025. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang awal semester kedua tahun ini.
Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
"Pada Rakortas tersebut, telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," imbuhnya.
Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif 50 Persen Periode Juni-Juli 2025
1. Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diskon tarif listrik ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Dengan kata lain, pelanggan dengan daya di atas batas tersebut tidak tercakup dalam program ini. Diskon 50 persen yang berlaku pada Juni dan Juli 2025 hanya dapat dinikmati oleh tiga kelompok pelanggan, yaitu:
o Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
o Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
o Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
Pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, dapat menikmati diskon ini tanpa perbedaan.
2. Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen
o Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik. Transaksi pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, toko ritel, atau agen pengisian token. Misalnya, untuk token senilai Rp400.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp200.000.
o Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen akan dihitung langsung dalam tagihan listrik bulan berikutnya. Artinya, penggunaan listrik selama bulan Juni akan memperoleh diskon pada tagihan bulan Juli, dan pemakaian di bulan Juli akan mendapatkan potongan serupa pada tagihan Agustus. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
