Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

Hambali
40 bangunan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan digusur pada Senin (23/06/25). Foto: Hambali

Tahap Peringatan dan Teguran (Maret - Juni 2025)

Surat Teguran: Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melayangkan surat teguran kepada pemilik lapak sejak bulan Maret 2025. Sebanyak tiga kali surat teguran dikirimkan hingga bulan Juni 2025, meminta agar pemilik membongkar sendiri lapak ilegal mereka. Namun, teguran-teguran ini tidak diindahkan.

Hari Eksekusi (Senin, 23 Juni 2025)

Pelaksanaan Penggusuran: Pada Senin, 23 Juni 2025, eksekusi penertiban dilakukan. Alat-alat berat mulai diterjunkan untuk meratakan sekitar 40 bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

Sementara ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi.
Beberapa penghuni dan pemilik lapak terlihat sibuk mengemasi barang-barang mereka. Sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni, namun penggusuran tetap berlanjut.

Di tengah proses eksekusi, terjadi dialog antara perwakilan pemilik lapak (Stefanus Tarigan sebagai ketua paguyuban) dengan pihak pemerintah dan DPRD.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network