Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

Hambali
Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat 40 bangunan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan digusur pada Senin (23/06/25). Foto: Hambali

CIPUTAT, iNewsSerpong.id - Puluhan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, mulai diratakan pada Senin (23/06/25).

Sebanyak 40 bangunan yang selama ini beroperasi secara ilegal di atas lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 1 hektare itu kini ditertibkan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ikhsan, menegaskan bahwa penggusuran ini adalah respons terhadap banyaknya keluhan warga yang resah.

Pasalnya, area tersebut telah bertahun-tahun disalahgunakan tidak hanya sebagai tempat hiburan, melainkan juga disinyalir menjadi sarang prostitusi, peredaran miras, dan narkotika.

Berikut adalah urutan kronologi penggusuran lapak karaoke dan prostitusi di kawasan Roxy Ciputat:

Latar Belakang (Beberapa Tahun Silam)

Penyalahgunaan Lahan: Sejak beberapa tahun yang lalu, lahan seluas sekitar 1 hektare milik pemerintah daerah di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, dimanfaatkan secara ilegal.  Area tersebut diubah menjadi lokasi hiburan malam, termasuk lapak karaoke dan kafe, yang disinyalir juga menjadi tempat prostitusi serta peredaran minuman keras dan narkotika.

Keluhan Warga: Warga sekitar berulang kali melayangkan keluhan dan komplain kepada pemerintah daerah terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update