Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

Hambali
40 bangunan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan digusur pada Senin (23/06/25). Foto: Hambali

Sebagai bentuk kebijaksanaan, pemerintah menyepakati pemberian tenggat waktu tambahan 5 hari ke depan agar pemilik lapak dapat membongkar sendiri bangunan mereka. Hal ini dikabulkan setelah Stefanus Tarigan memohon waktu dengan alasan kesulitan biaya pembongkaran.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network