JAKARTA, iNews.Serpong.id - Ruas tol JORR dan ruas tol Jakarta-Tangerang akan diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022. Jenis pelanggaran yang akan ditilang di 2 ruas tol ini adalah pelanggaran batas muatan.
Selain itu, ada 5 ruas tol yang diberlakukan tilang elektronik. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal di ruas tol ini akan ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal ini sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggar bisa terancam denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara. "Pelanggaran terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).
Sambodo menjelaskan, ada 5 ruas jalan tol yang memberlakukan tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara
4. Ruas tol Kuncira
5. Ruas tol Cengkareng
Sambodo menegaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban setelah ditilang. Bagi masyarakat yang tidak membayar denda, maka akan diblokir kendaraannya. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait