JAKARTA, iNewsSerpong.id – Jika punya restoran, kafe, atau hotel dan suka memutar musik dari Spotify atau YouTube? Hati-hati! Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa itu termasuk penggunaan komersial dan wajib bayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan tunggakan royalti di salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Menurut Agung, masih banyak pelaku usaha yang belum paham bedanya penggunaan musik untuk pribadi dan untuk komersial.
"Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti," ujar Agung.
Meskipun kamu memutar musik dari akun streaming pribadimu, selama itu diputar di ruang publik, tetap dianggap sebagai komunikasi pertunjukan kepada publik. Jadi, wajib tunduk pada aturan pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
