Berapa Royaltinya? Ada Tarif Resmi
DJKI menjelaskan, ada tarif resmi yang sudah ditetapkan, tergantung jenis usaha dan skema penggunaannya. Contohnya:
Restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi dikenakan royalti Rp120.000 per kursi per tahun, atau total Rp6 juta per tahun.
Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarifnya sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.
Tarif dan perhitungan lebih lanjut ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang merupakan perantara resmi pembayaran royalti kepada para pemilik hak.
Agung mengimbau semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri sebagai pengguna musik resmi melalui LMKN. Ini bukan cuma kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak pencipta lagu dan musisi Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
