Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran hak cipta bisa berujung pada sanksi administratif hingga gugatan hukum, serta menghambat pertumbuhan industri musik di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
