BREAKING NEWS Putar Musik dari Spotify di Restoran Tanpa Izin, DJKI Tegaskan Bisa Kena Sanksi

Dwinarto
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa itu termasuk penggunaan komersial dan wajib bayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait. Foto: Dok/Okezone

Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran hak cipta bisa berujung pada sanksi administratif hingga gugatan hukum, serta menghambat pertumbuhan industri musik di Indonesia.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network