Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Suap PAW

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan

Di sisi lain, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi proses penyidikan.

Putuasan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa berpendapat bahwa Hasto terbukti melakukan suap dalam kasus PAW anggota DPR dan juga perintangan penyidikan, sambil menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network