BREAKING NEWS: Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Bos Perusahaan Beras jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan. Foto : Iskandar Nasution

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan. Ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu yang seharusnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti kuat. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Petinggi Perusahaan dan Modus Operandi

Ketiga tersangka yang kini dijerat adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control) di PT FS.

Menurut Helfi, modus operandinya adalah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI (Standar Nasional Indonesia). Beras yang seharusnya memenuhi standar premium nomor 61282020 justru tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network