Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Panggilan
Di sisi lain, Ade Darmawan, selaku Sekjen Peradi Bersatu, yang mendampingi Silfester, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat panggilan resmi dari Kejari Jakarta Selatan.
"Belum ada suratnya," kata Ade, sehingga ia belum bisa memberikan banyak komentar terkait rencana eksekusi penahanan tersebut.
Silfester Matutina sendiri divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
