Mekanisme Pemberian Tunjangan
Masyarakat juga menyoroti berbagai tunjangan lain yang diterima anggota DPR, seperti tunjangan beras, tunjangan anak dan istri, tunjangan komunikasi, serta subsidi pajak penghasilan (PPH 21). Misbah menyebut total tunjangan bisa mencapai Rp101 juta per bulan per anggota.
Yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme pemberian tunjangan rumah yang dilakukan secara langsung tanpa pelaporan penggunaan.
“Karena diberikan secara langsung, uang itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan, dan pertanggungjawabannya akan sulit,” tambah Misbah.
Toto menanggapi bahwa anggaran tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan sekretariat DPR, serta bukan merupakan dana pribadi anggota, melainkan fasilitas penunjang untuk tugas-tugas kedewanan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
