Kompak, Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Putranegara Batubara
Kakek kembar ditangkap polisi usai mencabuli gadis penyandang disabilitas di Bekasi. (Foto: Ist)

Motif Puaskan Nafsu

Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dan mereka memilih target yang tinggal satu kawasan RT dengan mereka.

Polisi memastikan bahwa kedua kakek kembar ini akan dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kusumo. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network