Kuasa Hukum Harap Hakim Bijak Gali Kasus Korupsi Migas, Dakwaan Kerry Adrianto Dinilai Kabur

Vitrianda Hilba Siregar
Tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto berharap majelis hakim bersikap bijak dan teliti dalam menggali materi perkara. Foto: Dok

Lingga Nugraha menegaskan bahwa kontrak kerja sama PT OTM dengan Pertamina merupakan perjanjian sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina, bukan untuk kegiatan pengolahan atau perniagaan.

"Ini adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial murni," jelasnya.

Menurut Lingga, keputusan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina pasti melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan aspek good corporate governance, sebelum penandatanganan dilakukan. Ia memastikan kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, sama sekali tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network