Lingga Nugraha menegaskan bahwa kontrak kerja sama PT OTM dengan Pertamina merupakan perjanjian sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina, bukan untuk kegiatan pengolahan atau perniagaan.
"Ini adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial murni," jelasnya.
Menurut Lingga, keputusan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina pasti melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan aspek good corporate governance, sebelum penandatanganan dilakukan. Ia memastikan kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, sama sekali tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
