Kuasa hukum bahkan menilai keputusan Pertamina menyewa fasilitas OTM justru membawa keuntungan strategis dan nilai tambah yang besar. Fasilitas OTM memiliki kapasitas terminal hingga 288.000 kiloliter dan dermaga yang mampu menampung kapal berbobot 120.000 DWT (Deadweight Tonnage), menjadikannya satu-satunya terminal di Indonesia dengan spesifikasi tersebut.
Fasilitas ini memungkinkan Pertamina untuk mengurangi ketergantungan pembelian BBM di Singapura. Pertamina dapat membeli dan mengirim BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea menggunakan kapal berkapasitas besar, mencapai 600.000 hingga 800.000 bbl BBM. Hal ini sebelumnya tidak dapat dilakukan karena keterbatasan terminal Pertamina yang hanya mampu menampung kapal berbobot 30.000 hingga 35.000 DWT.
Bantahan Intervensi Sewa Kapal dan Isu Minyak Oplosan
Mengenai penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia yang digunakan untuk pengangkutan migas domestik antara Pertamina dengan Kerry Adrianto melalui PT Jenggala Maritim Nusantara, Lingga menyatakan hal itu justru menghindarkan ketergantungan pada kapal asing.
"Terdakwa tidak melakukan intervensi maupun mark up dalam kontrak pengiriman migas tersebut," tegasnya.
Lingga juga membantah keras tudingan lain, dengan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan (blending) yang belakangan sempat menjadi keluhan masyarakat.
Lingga menutup penjelasannya dengan mengutip sebuah surah: "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui," sebagai penegasan perjuangan mencari kebenaran dalam perkara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
