Utang Kereta Cepat Siapa yang Seharusnya Menanggung?

Zulhilmi Yahya
Siapa yang seharusnya menanggung utang kereta cepat menjadi pembahasan menari. (Foto: Ist)

Ditanggung Badan Usaha Terkait

Menurutnya, pembiayaan harus ditanggung badan usaha terkait, bukan APBN.

“Kalau di bawah Danantara, mereka sudah punya manajemen dan dividen sendiri, rata-rata setahun bisa dapat Rp80 triliun atau lebih,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menegaskan bahwa utang Kereta Cepat Whoosh bersifat business to business (B2B) antara badan usaha Indonesia dan China, bukan utang pemerintah.

“Tidak ada utang pemerintah karena dilakukan oleh konsorsium badan usaha. Konsorsiumnya dipimpin oleh PT KAI,” kata Suminto.

Dengan demikian, tanggung jawab pembayaran utang proyek kereta cepat sepenuhnya berada pada badan usaha pengelola, bukan negara. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network