HAPSI: RUU Perampasan Aset Belum Mendesak, Lebih Baik Optimalkan UU yang Sudah Ada

Vitrianda
Ketua Umum HAPSI, M. Arif Sulaiman. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum mendesak. Menurut Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), perangkat hukum yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah memadai untuk mengembalikan kerugian negara.

Ketua Umum HAPSI, M. Arif Sulaiman, menyampaikan bahwa pascareformasi, aparat penegak hukum seperti KPK sudah dibekali kewenangan untuk memiskinkan koruptor melalui denda dan uang pengganti yang diatur dalam putusan pengadilan.

“Menurut pandangan saya pribadi, RUU Perampasan Aset ini belum begitu mendesak. Institusi seperti KPK seharusnya sudah mampu mengembalikan aset negara dengan regulasi yang ada,” ujar Arif dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network