Soal Gugat Cerai, Hak Perempuan Dijamin

Penulis : Syahrir Rasyid
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. (Foto: Ist)

Hak Perempuan untuk Menggugat Cerai

Islam memberi hak kepada perempuan untuk menggugat cerai suaminya, yang dikenal dengan istilah khulu’ -- apabila ia merasa tidak lagi bisa hidup dengan baik dalam rumah tangga

Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman:

“......Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya......”

Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengakui hak perempuan untuk memilih jalan keluar dengan cara yang terhormat dan syar’i, bila pernikahan tak lagi bisa dipertahankan.

Biasanya, seorang istri yang sampai menggugat cerai menyimpan luka yang dalam — bisa karena suami lalai dalam tanggung jawab, nafkah lahir dan batin yang terabaikan, atau hilangnya rasa saling menghargai dalam rumah tangga.

Kita tentu berharap, permasalahan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Sebelum sampai pada vonis perceraian, semoga keduanya sempat melakukan muhasabah, saling introspeksi, dan mempertimbangkan kembali masa depan bersama.

Namun jika perpisahan menjadi jalan terbaik, hendaknya dilakukan dengan adab dan kedamaian.

Tanpa dendam, tanpa saling menyakiti, apalagi membuka aib di ruang publik.

Sebab, perceraian bukan akhir segalanya — melainkan awal perjalanan baru menuju kedewasaan dan ketenangan jiwa. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network