Kuota Haji adalah Amanah, Haram Diperdagangkan

Penulis : Syahrir Rasyid
Roda penyelidikan KPK tak berhenti untuk mengusut kasus kuota haji 2023. Sejumlah aset milik pihak swasta telah disita. (Foto: Ist)

Kuota Haji adalah Amanah Publik

Dalam Islam, kuota haji adalah amanah kolektif umat. Ia bukan barang dagangan, bukan pula hak istimewa untuk didistribusikan semaunya.

Allah telah mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”(QS. An-Nisa: 58)

Siapa pun yang memegang urusan haji—pejabat, biro perjalanan, hingga staf teknis—memikul amanah besar. Menyalahgunakannya sama saja mengkhianati perintah Allah.

Kini bentuk-bentuk penyimpangan semakin beragam: • jual-beli kuota, • manipulasi data, • memotong hak jamaah reguler, • memberi prioritas bagi kerabat atau relasi, • hingga praktik “titipan” oleh pihak tertentu.

Semua itu bukan sekadar penyimpangan administratif—tetapi bentuk nyata pengkhianatan.

Sudah waktunya mengingatkan semua pemangku kepentingan: Kuota haji bukan milik pejabat, bukan milik biro, tetapi milik umat.

Ia harus dijaga dengan integritas, bukan diperjualbelikan demi keuntungan.

Semoga negeri ini kembali menemukan kesadaran bahwa tidak ada tempat untuk korupsi—terlebih dalam urusan yang menyangkut amanah dari Allah SWT. (*)


Kuota haji adalah amanah kolektif umat. (Foto: Ist)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network