Kuota Haji adalah Amanah Publik
Dalam Islam, kuota haji adalah amanah kolektif umat. Ia bukan barang dagangan, bukan pula hak istimewa untuk didistribusikan semaunya.
Allah telah mengingatkan:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”(QS. An-Nisa: 58)
Siapa pun yang memegang urusan haji—pejabat, biro perjalanan, hingga staf teknis—memikul amanah besar. Menyalahgunakannya sama saja mengkhianati perintah Allah.
Kini bentuk-bentuk penyimpangan semakin beragam: • jual-beli kuota, • manipulasi data, • memotong hak jamaah reguler, • memberi prioritas bagi kerabat atau relasi, • hingga praktik “titipan” oleh pihak tertentu.
Semua itu bukan sekadar penyimpangan administratif—tetapi bentuk nyata pengkhianatan.
Sudah waktunya mengingatkan semua pemangku kepentingan: Kuota haji bukan milik pejabat, bukan milik biro, tetapi milik umat.
Ia harus dijaga dengan integritas, bukan diperjualbelikan demi keuntungan.
Semoga negeri ini kembali menemukan kesadaran bahwa tidak ada tempat untuk korupsi—terlebih dalam urusan yang menyangkut amanah dari Allah SWT. (*)
Kuota haji adalah amanah kolektif umat. (Foto: Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
