Ada Kekeliruan Informasi
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, membantah pernyataan itu. Ia menegaskan kliennya datang memenuhi panggilan sebagai saksi sesuai surat resmi yang diterima.
“Ada kekeliruan informasi dari humas. Apa yang disampaikan berbeda dengan keterangan Lisa dalam BAP,” katanya.
John Boy juga mempertanyakan legalitas penetapan status tersangka, mengingat SPDP belum diterbitkan. Pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar dan meminta klarifikasi terkait prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
Kasus ini diprediksi masih akan bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan status Lisa Mariana dalam penyidikan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
