Breaking News: Polda Jawa Barat Jemput Paksa Selebgram Lisa Mariana

Agus Warsudi
Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa penyidik Ditres Siber Polda Jabar dalam kasus video asusila. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsSerpong.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana pada Kamis (4/12/2025). Langkah tegas itu diambil setelah Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus video asusila yang sempat menghebohkan publik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penjemputan tersebut. Ia menyebut Lisa langsung dibawa ke Gedung Ditres Siber untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. Saat ini sudah berada di ruang penyidik dan sedang diperiksa,” ujarnya.

Video Syur Berdurasi 4 Menit 28 Detik

Meski disebut berstatus tersangka, polisi menegaskan tidak melakukan penahanan. Namun, Kombes Hendra memastikan unsur penyidikan dalam kasus ini telah lengkap.

Ia tidak merinci alasan Lisa tidak ditahan, sehingga menimbulkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari beredarnya video syur berdurasi 4 menit 28 detik di sebuah situs porno berbayar.

Dalam video tersebut, Lisa tampak melakukan adegan tidak senonoh bersama seorang pria bertato yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 November lalu, Lisa sempat hadir di Polda Jabar untuk dikonfrontasi dengan pria tersebut sebagai saksi.

Namun kemudian muncul pernyataan berbeda dari pihak kepolisian yang menyebut Lisa telah menjadi tersangka.

Ada Kekeliruan Informasi

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, membantah pernyataan itu. Ia menegaskan kliennya datang memenuhi panggilan sebagai saksi sesuai surat resmi yang diterima.

“Ada kekeliruan informasi dari humas. Apa yang disampaikan berbeda dengan keterangan Lisa dalam BAP,” katanya.

John Boy juga mempertanyakan legalitas penetapan status tersangka, mengingat SPDP belum diterbitkan. Pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar dan meminta klarifikasi terkait prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

Kasus ini diprediksi masih akan bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan status Lisa Mariana dalam penyidikan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network