BANDUNG, iNewsSerpong.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana pada Kamis (4/12/2025). Langkah tegas itu diambil setelah Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus video asusila yang sempat menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penjemputan tersebut. Ia menyebut Lisa langsung dibawa ke Gedung Ditres Siber untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. Saat ini sudah berada di ruang penyidik dan sedang diperiksa,” ujarnya.
Video Syur Berdurasi 4 Menit 28 Detik
Meski disebut berstatus tersangka, polisi menegaskan tidak melakukan penahanan. Namun, Kombes Hendra memastikan unsur penyidikan dalam kasus ini telah lengkap.
Ia tidak merinci alasan Lisa tidak ditahan, sehingga menimbulkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum.
Kasus ini bermula dari beredarnya video syur berdurasi 4 menit 28 detik di sebuah situs porno berbayar.
Dalam video tersebut, Lisa tampak melakukan adegan tidak senonoh bersama seorang pria bertato yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 November lalu, Lisa sempat hadir di Polda Jabar untuk dikonfrontasi dengan pria tersebut sebagai saksi.
Namun kemudian muncul pernyataan berbeda dari pihak kepolisian yang menyebut Lisa telah menjadi tersangka.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
