VIRAL, Modus Borong Bakso untuk Hajatan, Pasutri Dicokok Polisi Curi Uang Pedagang

Vitrianda
Pedagang bakso. Foto: Ilustrasi

Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap di kediaman mereka di Jl. KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, mereka nekat melakukan pencurian ini dengan alasan terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kejadian ini, korban pedagang bakso mengalami kerugian material sebesar Rp150.000. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network