Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap di kediaman mereka di Jl. KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, mereka nekat melakukan pencurian ini dengan alasan terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kejadian ini, korban pedagang bakso mengalami kerugian material sebesar Rp150.000. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
