JAKARTA, iNewsSerpong.id – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menghentikan perkara di tahap awal kandas di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan surat dakwaan jaksa telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Fase Paling Krusial : Pembuktian
Dengan putusan itu, hakim memastikan perkara tidak berhenti dan justru melaju ke fase paling krusial: pembuktian di persidangan.
“Surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto di ruang sidang, disambut perhatian serius para pengunjung sidang.
Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi Nadiem. Sebab, pada tahap berikutnya jaksa akan membeberkan rangkaian alat bukti, saksi, hingga dokumen yang diklaim menguatkan dakwaan.
Kemahalan Harga Perangkat
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat serta pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut ada 25 pihak yang diuntungkan, dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Dengan eksepsi yang telah ditolak, persidangan dipastikan kian panas dan sorotan publik pun semakin tajam. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
