Kewenangan Penuh pada Ditjen Pajak
Menurutnya, pemaksaan pajak saat kondisi ekonomi belum siap berisiko menjatuhkan daya beli dan memperlambat laju pemulihan.
Hingga Januari 2026, Kementerian Keuangan pun belum menunjuk satu pun marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Padahal, regulasi tersebut memberi kewenangan penuh kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut resmi.
Penundaan ini menjadi sinyal kuat: pemerintah memilih menjaga napas ekonomi digital tetap panjang, sebelum akhirnya menarik pajak dari sektor yang tengah tumbuh pesat itu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
