Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Baru Pajaki Toko Online

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya belum pajaki toko online, tungu ekonomi tembus 6 persen. (Foto: Ist)  

Kewenangan Penuh pada Ditjen Pajak

Menurutnya, pemaksaan pajak saat kondisi ekonomi belum siap berisiko menjatuhkan daya beli dan memperlambat laju pemulihan.

Hingga Januari 2026, Kementerian Keuangan pun belum menunjuk satu pun marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Padahal, regulasi tersebut memberi kewenangan penuh kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut resmi.

Penundaan ini menjadi sinyal kuat: pemerintah memilih menjaga napas ekonomi digital tetap panjang, sebelum akhirnya menarik pajak dari sektor yang tengah tumbuh pesat itu. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network