Sikat Bajing Loncat Spesialis Aki Truk di Tanjung Priok, Polisi Ringkus Pelaku saat Beraksi di Jalan

Puteranegara Batubara
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggulung komplotan bajing loncat yang kerap meresahkan para sopir truk. Foto: Ilustrasi

"Petugas di lapangan langsung bergerak cepat mengepung dan menciduk kedua pelaku di lokasi kejadian," ujar Aris kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit aki truk, satu set kunci perkakas, dan motor operasional pelaku. Atas aksi nekatnya, kedua bajing loncat ini dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network