Bareskrim Periksa Maraton 40 Tersangka WNA Sindikat Judi Online Internasional Markas Hayam Wuruk

Puteranegara Batubara
Polisi usut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Saat ini, 320 WNA yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi. Sementara itu, satu-satunya tersangka berstatus WNI langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

Seluruh tersangka dipastikan mendapat pendampingan hukum oleh pengacara selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, jaringan internasional ini dijerat pasal berlapis terkait perjudian dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman hukuman pidana yang berat.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network