Saat ini, 320 WNA yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi. Sementara itu, satu-satunya tersangka berstatus WNI langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
Seluruh tersangka dipastikan mendapat pendampingan hukum oleh pengacara selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, jaringan internasional ini dijerat pasal berlapis terkait perjudian dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
