"Sesuai dengan amar putusan hakim, pihak keluarga selaku ahli waris yang sah bisa langsung mengajukan pembuatan SHM pengganti yang baru ke Kantor BPN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
"Sesuai dengan amar putusan hakim, pihak keluarga selaku ahli waris yang sah bisa langsung mengajukan pembuatan SHM pengganti yang baru ke Kantor BPN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait