"Sesuai dengan amar putusan hakim, pihak keluarga selaku ahli waris yang sah bisa langsung mengajukan pembuatan SHM pengganti yang baru ke Kantor BPN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
