JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan akan segera digulirkan.
Alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.
"Gaji ke-13, Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rincian Total Pagu
Kebijakan pembagian stimulus ini resmi mengikat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Meski jadwal pencairan sudah dipastikan aman pada awal Juni, Purbaya masih enggan memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat tahun ini.
"Harusnya Pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," tuturnya.
Proses Pembayaran Massal
Secara operasional, penyerapan anggaran untuk kluster purnatugas dipastikan berjalan tepat waktu. PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan komitmennya untuk menyalurkan hak keuangan bagi pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026.
Proses pembayaran massal ini akan mengoptimalkan infrastruktur jaringan dari 46 mitra bayar resmi, baik perbankan maupun pos, yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi para penerima manfaat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
