Para korban yang teperdaya kemudian sepakat bekerja sama dan mengirimkan uang dalam jumlah besar. Namun, saat hari pernikahan tiba, seluruh janji tersebut tidak ditepati dan acara tidak terlaksana, yang secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
