Sita Belasan Bangunan di Hotel Sultan, PN Jakpus Tegaskan Kerusakan Barang Bukan Tanggung Jawab Peng

Achmad Al Fiqri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Foto: iNews

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” rinci Akhyar.

Sebagai bagian dari tindakan tegas tersebut, panitera memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf dari area konflik.

“Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," tambahnya.

Terkait barang-barang milik termohon yang masih tertinggal, petugas akan melakukan inventarisasi menyeluruh sebelum menyerahkannya kepada pihak pemohon untuk diangkut ke dua gudang di kawasan Cikarang, Bekasi. Pengadilan memberikan waktu selama setengah tahun bagi termohon untuk mengamankan kembali aset mereka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network