Ditahan Sebelum Pembuktian Tuntas
Ia menambahkan bahwa logika hukumnya, jika ijazah tersebut terbukti benar-benar asli, barulah kedua penggugat bisa disalahkan.
Bukan justru sebaliknya, di mana para penggugat langsung disudutkan dan ditahan sebelum pembuktian tuntas.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Petrus Selestinus dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
